Salah Nama di Akta Harus ke Pengadilan
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bengkulu telah mencatat sekitar 190 lembar surat akta kelahiran dan KTP yang salah dalam penulisan nama atau identitas pemilik. Bagi masyarakat yang melakukan komplain, maka harus mengajukan permohonan ke pengadilan terlebih dahulu, jika tidak, Dukcapil tidak bisa melakukan perbaikan.
\"Kalau akta seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, maka harus menunggu penetapan pengadilan. Sejauh ini sudah sekitar 25 akta yang sudah diurus ke pengadilan,\" kata Kepala Bidang Kependudukan Dukcapil Kota, Widodo, kemarin (13/7).
Dijelaskannya, kesalahan ini biasanya berawal dari kekeliruan pemilik akta itu sendiri, karena pada saat proses pembuatan akta masyarakat itu tidak datang sendiri, melainkan menggunakan perantara orang lain atau diwakilkan dengan keluarga lain. Sehingga tidak memahami apakah identitas itu sudah benar atau tidak, sedangkan dalam proses pembuatan akta tersebut, operator Dinas Dukcapil sudah meminta klarifikasi atau pengecekan terhadap masyarakat bersangkutan untuk memastikan apakah sudah benar atau salah sebelum akta tersebut dicetak.
Jika dokumen yang dicetak itu sudah diterima oleh masyarakat, dan masyarakat tidak komplain pada saat penyerahan, maka perubahan itu otomatis harus melalui penetapan pengadilan. Karena kalau akta itu sudah sempat digunakan dalam waktu yang lama, tetapi baru komplain sekarang, maka kita tidak bisa langsung, melainkan harus mengikuti prosedur dulu.
\"Kita kan ada serah terima, nah kalau pada saat itu dia mengatakan iya sudah benar, artinya bukan salah kita lagi. Tapi kalau sebelum dicetak dia sudah komplain pasti akan kita perbaiki kembali,\" jelasnya.
Komplain ini terjadi umumnya pada saat seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dimana berkas administrasi wali murid kerap ditolak karena tidak ada kesesuaian antara Kartu keluarga dan akta kelahiran, sehingga seleksinya gugur.\"Jadi kalau administrasinya salah, otomatis anak atau adik kita terhambat masuk sekolah,\" tukasnya.
Untuk itu, pihaknya berharap agar anak usia 0-18 tahun harus punya akta dan valid serta benar, benar secara database dan benar secara fisik, maka pihaknya bekerjasama dengan Dinas Pendidikan, bahwa salah satu syarat pendaftaran ulang itu harus dilegalisir. \"Guna legalisir, untuk menyadari adanya permasalahan administrasi, jadi nanti kita entri ada akte masih manual, maka kita masukkan ke sistem. Gunanya untuk menghindari kalau dia hilang, palsu atau terjadi kesalahan nama orang tua dan sebagainya,\" pungkas Widodo. (805)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: